MILENOMIC

Berikut Bukan Merupakan Objek Bea Materai, Apa Saja?

Ratih Ika Wijayanti 04/07/2023 10:57 WIB

Tahukah Anda apa itu objek Bea Materai? Apa saja yang bukan merupakan objek Bea Materai? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Berikut Bukan Merupakan Objek Bea Materai, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda apa itu objek Bea Materai? Apa saja yang bukan merupakan objek Bea Materai? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, materai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, ataupun lainnya yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen tertentu.

Objek Bea Materai biasanya digunakan pada dokumen legal atau komersial seperti kontrak, surat kuasa, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian pinjaman, sertifikat, dan dokumen serupa. Di beberapa negara, Bea Materai juga diperlukan untuk dokumen pribadi seperti surat wasiat, surat pernyataan, atau dokumen hukum lainnya.

Lantas, apa saja yang tidak termasuk objek Bea Materai? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Dokumen yang Bukan Merupakan Objek Bea Materai

Objek Bea Materai adalah selembar atau secarik kertas yang memiliki tanda materai atau stempel Bea Materai yang menunjukkan bahwa pajak Bea Materai telah dibayar. Pajak Bea Materai dikenakan pada beberapa dokumen, transaksi, atau perjanjian yang ditentukan oleh hukum di suatu negara.

Di Indonesia, objek Bea Meterai diatur dalam Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, Bea Meterai dikenakan atas dua jenis dokumen yakni dokumen yang menjadi alat untuk menerangkan kejadian (bersifat perdata) dan dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan. Dua dokumen tersebut merupakan objek Bea Materai. 

Dalam hal ini dokumen yang bersifat perdata antara lain seperti surat perjanjian, surat keterangan, akta notaris, surat pernyataan, dokumen transaksi surat berharga, dokumen yang bernilai lebih dari Rp5 juta, dokumen lelang, dan lain sebagainya. 

Sementara itu, untuk dokumen yang bukan merupakan objek Bea Materai diatur dalam  Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2022. Beberapa dokumen yang bukan merupakan objek Bea Materai antara lain:

Tujuan adanya Bea Materai ini adalah untuk menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah dan memastikan keabsahan dan keaslian dokumen yang terlibat. Bea Materai juga dapat berfungsi sebagai bukti pembayaran dan memperkuat kekuatan hukum suatu dokumen. 

Peraturan mengenai Bea Materai ini bervariasi di setiap negara. Pemerintah menetapkan jenis dokumen, transaksi, atau perjanjian yang memerlukan penerapan bea materai, besaran pajaknya, dan cara pembayaran yang ditentukan. Penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan Bea Materai agar dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum.

SHARE