IDXChannel - Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya pada 2021.