sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya

Infografis editor Riska Anggraeni
30/06/2023 00:48 WIB
Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat.
Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Ketahui Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Begini Ketentuannya (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Sejumlah syarat beli rumah bebas pajak perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pembebasan hingga diskon PPN produk properti.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan ini telah mengalami sedikit perubahan dari aturan sebelumnya pada 2021. 

Advertisement
Advertisement