MILENOMIC

Berikut Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Silakan Coba!

Rizki Setyo Nugroho 28/07/2022 14:15 WIB

Banyak yang belum mengetahui syarat dan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun

Berikut Syarat dan Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Silakan Coba! (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak yang belum mengetahui syarat dan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun.

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan sebuah manfaat uang tunai yang akan dibayarkan secara sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang memprotes kebijakan pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun. 

Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi kebijakan tersebut akhirnya direvisi dan digantikan oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adanya peraturan tersebut merevisi aturan pencairan JHT menjadi delapan penerima manfaat, yaitu:

  1. Peserta yang mencapai usia pensiun
  2. Pekerja dengan PKWT/Kontrak
  3. Peserta bukan penerima upah (BPU)
  4. Peserta yang mengundurkan diri
  5. Peserta yang terkena PHK
  6. Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
  7. Peserta yang Meninggal dunia
  8. Peserta yang mengalami cacat total tetap

Setelah mengetahui daftar penerima manfaat JHT tersebut, lalu bagaimana cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian sebelum usia 56 tahun atau sebelum memasuki masa pensiun?

Jika melihat dari unggahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akun Instagramnya, klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagai persiapan usia pensiun, dengan ketentuan: 

Jadi, asalkan sudah memiliki masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan di atas, maka peserta dapat mengklaim sejumlah dari nilai persentase di atas. Hal ini berlaku baik yang masih bekerja maupun mengalami PHK.

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Sebagian

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang perlu dilakukan. Berikut cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian yang bisa Anda lakukan:

  1. Mempersiapkan dokumen persyaratan: KTP, NPWP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Melakukan scan kode QR yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengisi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan
  4. Data yang diterima akan diverifikasi secara otomatis
  5. Setelah proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data-data yang diperlukan
  6. Unggah data-data tersebut
  7. Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang agar bisa mendapatkan nomor atrean
  8. Proses permohonan akan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai
  9. Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening penerima manfaat

Itulah beberapa informasi mengenai syarat dan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagian yang bisa Anda lakukan.

SHARE