Besaran Gaji PNS Golongan 3C, Menggiurkan?
Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapakah gaji PNS golongan 3C yang diterima setiap bulannya?
IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapakah gaji PNS golongan 3C yang diterima setiap bulannya?
Sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang mereka miliki. Salah satu golongan yang sering diperbincangkan adalah Golongan 3C.
Gaji PNS Golongan 3C
Berdasarkan UU yang berlaku, PNS dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jabatan yang diemban. Dalam artikel ini, kita akan membahas besaran gaji PNS Golongan 3C yang penting untuk diketahui para calon pelamar.
Ukuran pendapatan yang diberikan kepada setiap golongan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Untuk informasi yang lebih terperinci, berikut adalah penjabaran mengenai besaran upah yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan klasifikasi golongannya:
1. Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
2. Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
3. Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
4. Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Berdasarkan informasi di atas, PNS dengan golongan 3C atau IIIc akan mendapatkan gaji atau pendapatan mulai dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 tergantung dari jabatannya. Tidak hanya pendapatan bulanan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan perayaan hari raya, serta tunjangan lainnya.
Meskipun begitu, sebagai seorang PNS, terdapat kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan optimal sesuai dengan standar etika dan peraturan yang telah ditetapkan.
Itulah beberapa informasi seputar gaji PNS golongan 3C yang penting untuk diketahui para calon pelamar.