MILENOMIC

Besaran Gaji PNS Golongan 3C, Menggiurkan?

Rizki Setyo Nugroho 08/08/2023 11:05 WIB

Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapakah gaji PNS golongan 3C yang diterima setiap bulannya?

Besaran Gaji PNS Golongan 3C, Menggiurkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya berapakah gaji PNS golongan 3C yang diterima setiap bulannya?

Sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang mereka miliki. Salah satu golongan yang sering diperbincangkan adalah Golongan 3C.

Gaji PNS Golongan 3C

Berdasarkan UU yang berlaku, PNS dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan jabatan yang diemban. Dalam artikel ini, kita akan membahas besaran gaji PNS Golongan 3C yang penting untuk diketahui para calon pelamar.

Ukuran pendapatan yang diberikan kepada setiap golongan telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 Untuk informasi yang lebih terperinci, berikut adalah penjabaran mengenai besaran upah yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan klasifikasi golongannya:

1. Gaji PNS Golongan IV

2. Gaji PNS Golongan III

3. Gaji PNS Golongan II

4. Gaji PNS Golongan I

Berdasarkan informasi di atas, PNS dengan golongan 3C atau IIIc akan mendapatkan gaji atau pendapatan mulai dari Rp2.802.300 - Rp4.602.400 tergantung dari jabatannya. Tidak hanya pendapatan bulanan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan perayaan hari raya, serta tunjangan lainnya. 

Meskipun begitu, sebagai seorang PNS, terdapat kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan optimal sesuai dengan standar etika dan peraturan yang telah ditetapkan.

Itulah beberapa informasi seputar gaji PNS golongan 3C yang penting untuk diketahui para calon pelamar. 

SHARE