MILENOMIC

Biaya Buat STNK Hilang untuk Motor dan Mobil, Cara Mengurusnya di Samsat

Kurnia Nadya 08/09/2024 15:30 WIB

Pembuatan STNK baru karena alasan hilang memerlukan biaya antara Rp125.000 sampai Rp250.000 untuk biaya penerbitan dan pengesahannya.

Biaya Buat STNK Hilang untuk Motor dan Mobil, Cara Mengurusnya di Samsat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa biaya yang dibutuhkan buat STNK hilang? Pembuatan STNK baru karena alasan hilang memerlukan biaya antara Rp125.000 sampai Rp250.000 untuk biaya penerbitan dan pengesahannya. 

Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga adalah Rp100.000, sementara biaya pengesahannya adalah Rp25.000. 

Sedangkan biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp200.000, dan biaya pengesahannya Rp50.000. Namun demikian pemilik kendaraan dianjurkan untuk menyiapkan dana lebih untuk biaya-biaya administrasi tambahan. 

Pembuatan STNK baru karena alasan hilang membutuhkan surat keterangan hilang dari kantor polisi setempat. Surat keterangan hilang ini akan menjadi dasar dan bukti yang menyatakan bahwa surat kendaraan Anda memang hilang, sehingga Samsat dapat menerbitkan STNK baru. 

Sebelum mengurus pembuatan STNK baru karena hilang, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yakni: 

Jika dokumen sudah lengkap, maka Anda dapat mengurus penerbitan STNK baru ke Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Kunjungi Samsat 

Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat STNK baru karena alasan hilang. Penerbitan STNK baru karena hilang hanya dapat dilakukan di Samsat bukan, bukan di Samsat keliling. 

2. Cek Fisik 

Setelah mengisi formulir dan mendaftar, langkah berikutnya adalah cek fisik kendaraan. Tujuan cek fisik adalah untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan informasi dalam dokumen. 

3. Isi Formulir 

Selanjutnya adalah pengisian formulir pendaftaran pembuatan STNK karena hilang. Isi formulir dengan data dan informasi yang benar sesuai dengan BPKB Anda. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas. 

4. Pembuatan STNK Baru 

Setelahnya Anda akan diarahkan ke loket pembuatan STNK baru di loket yang disediakan. Bawa semua dokumen yang telah dicap oleh petugas dan serahkan ke petugas di loket pembuatan STNK baru. 

5. Bayar Biaya Administrasi 

Setelahnya, Anda harus membayar biaya penerbitan STNK baru. Pastikan Anda telah membayar pajak tahunan. Jika Anda belum membayar pajak tahunan, Anda akan diminta untuk sekaligus membayarnya. 

6. Pengambilan STNK Baru 

Setelah pembayaran lunas, Anda tinggal menunggu STNK selesai dibuat. Tunggu di loket yang tersedia, petugas akan memberikan STNK baru setelah memanggil nama pemilik kendaraan. 

Itulah informasi singkat tentang biaya buat STNK hilang untuk motor dan mobil. 

(Nadya Kurnia)

SHARE