Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023
Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat.
IDXChannel – Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini menunjukan kepemilikan suatu kendaraan bermotor.
Namun, tak jarang pemilik kendaraan kehilangan STNK miliknya. Jika terjadi hal demikian, Anda perlu segera mengurusnya di Samsat. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 sebagai bahan referensi Anda.
Biaya Bikin STNK yang Hilang 2023
Jika STNK Anda hilang, Anda bisa mengurusnya dan membuat STNK baru di Samsat terdekat. Adapun dalam pembuatan STNK ini, Anda akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya pembuatan STNK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran biaya untuk membuat STNK yang hilang adalah sebagai berikut.
- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3 per 5 tahun: Rp100.000.
- Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000.
- Perpanjangan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000.
- Pengesahan per tahun STNK untuk kendaraan roda 2 atau 3: Rp25.000.
- Pengesahan per tahun STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000.
Perlu diketahui bahwa lantaran kehilangan STNK, maka biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 untuk kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023
Untuk mengurus STNK yang hilang dan menerbitkan STNK baru, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut.
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Cara Bikin STNK yang Hilang 2023
Jika beberapa syarat dokumen di atas sudah dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK yang hilang dan membuat STNK baru di Samsat.
- Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili.
- Cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengurus Cek Blokir (mengurus Surat Keterangan STNK hilang dari Samsat).
- Surat keterangan tersebut berisi keabsahan STNK terkait. Lampirkan hasil fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan lampirkan semua persyaratannya.
- Jika belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Anda perlu melakukan pembayaran terlebih dulu.
- Melakukan pembayaran pembuatan STNK baru.
- Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan Anda.
Itulah informasi biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!