MILENOMIC

Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023

Ratih Ika Wijayanti 02/08/2023 09:16 WIB

Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat. 

Biaya, Cara, dan Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 perlu diketahui masyarakat. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini menunjukan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. 

Namun, tak jarang pemilik kendaraan kehilangan STNK miliknya. Jika terjadi hal demikian, Anda perlu segera mengurusnya di Samsat. Oleh karena itu, berikut IDXChannel mengulas biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 sebagai bahan referensi Anda. 

Biaya Bikin STNK yang Hilang 2023

Jika STNK Anda hilang, Anda bisa mengurusnya dan membuat STNK baru di Samsat terdekat. Adapun dalam pembuatan STNK ini, Anda akan dikenakan sejumlah biaya. Besaran biaya pembuatan STNK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran biaya untuk membuat STNK yang hilang adalah sebagai berikut. 

Perlu diketahui bahwa lantaran kehilangan STNK, maka biaya yang dikenakan adalah biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000 untuk kendaran roda 2 atau 3 dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Syarat Bikin STNK yang Hilang 2023

Untuk mengurus STNK yang hilang dan menerbitkan STNK baru, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut. 

Cara Bikin STNK yang Hilang 2023

Jika beberapa syarat dokumen di atas sudah dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK yang hilang dan membuat STNK baru di Samsat. 

Itulah informasi biaya, cara, dan syarat bikin STNK yang hilang 2023 yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SHARE