Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Catat Besaran Subsidi dan Syaratnya
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, namun dengan ketentuan yang berlaku dan tidak 100% menutup seluruh biaya.
IDXChannel—Berapa biaya pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan? Perlu diketahui, layanan pertanggungan yang diberikan BPJS Kesehatan mencakup layanan kesehatan gigi, termasuk di antara pemasangan gigi palsu.
Namun demikian, ada ketentuan yang berlaku. Penggantian biaya juga tidak 100%, melainkan diberikan tarif maksimal Rp1 juta, dikutip dari Cermati (16/10), berikut ketentuannya:
- Pemasangan 1-8 gigi palsu, disubsidi Rp250.000 per rahang
- Pemasangan 1 rahang sekaligus (9-16 gigi palsu), disubsisi Rp500.000 per rahang
- Pemasangan untuk 2 rahang sekaligus, disubsidi Rp1 juta
Pemasangan gigi palsu bertujuan untuk mengganti gigi asli yang telah dicabut, sehingga fungsi gigi kembali seperti semula, juga untuk mencegah terjadinya pergeseran pada gigi lain di sekitar gigi yang dicabut.
Biaya pemasangan gigi palsu pun tentu tak sedikit, menurut Alodokter, prosesur pemasangan gigi palsu di rumah sakit swasta menelan biaya sekitar Rp200.000 sampai dengan Rp2 juta.
Untuk itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan pertanggungan pemasangan gigi palsu. Namun demikian, perlu diingat penggunaan BPJS Kesehatan mesti dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan subsidi pemasangan gigi palsu dari BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan hal berikut ini:
- Mendatangi fasilitas kesehatan 1 yang telah dipilih
- Mengikuti pemeriksaan dan mendapatkan tindakan medis
- Jika membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka faskes 1 akan memberikan rujukan
- Membawa surat rujukan ke rumah sakit lain
Perlu juga diingat, layanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai aturan No. 1/2014 Pasal 52 Ayat 1, antara lain:
- Administrasi pelayanan (biaya pendaftaran pasien, biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien)
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis kesehatan gigi
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi sebelum operasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi
- Penambahan dengan bahan komposit atau GIC
- Pembersihan karang gigi setahun sekali
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, namun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan protesa diberikan oleh faskes tingkat pertama dan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Penjaminan pelayanan protesa diberikan oleh rekomendasi dokter gigi
- Klaim diajukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang BPJS Kesehatan, maksimal tanggl 10 bulan berikutnya
- Faskes tingkat pertama yang belum menggunakan P-Care untuk mengajukanklaim protesa gigi secara manual
Itulah besaran biaya pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan. BPJS memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, namun tidak menanggung seluruh biaya pemasangan gigi palsu pasien. (NKK)