Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Jepang, Segini Kisarannya
Biaya pembuatan visa kerja ke Jepang cukup bervariasi tergantung jenisnya. Bagi Anda yang akan bekerja di Negeri Sakura ini, Anda perlu mengetahui informasinya.
IDXChannel – Biaya pembuatan visa kerja ke Jepang cukup bervariasi tergantung jenisnya. Bagi Anda yang hendak bekerja di Negeri Sakura ini, Anda perlu mengetahui informasi biayanya.
Visa merupakan dokumen penting yang harus dimiliki ketika hendak berkunjung ke negara lain. Visa kerja ke Jepang ini berupa rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke Jepang sebagai pekerja.
Lantas, berapa biaya pembuatan visa kerja ke Jepang? Simak kisaran biayanya sebagai berikut.
Biaya Pembuatan Visa Kerja ke Jepang
Dilansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melakukan perjalanan ke Jepang harus mengajukan permohonan visa terlebih dulu sesuai dengan kebutuhan perjalanannya.
Bagi pemilik paspor biasa, Anda perlu mengajukan permohonan visa langsung ke Kedutaan Besar Jepang dengan roses pembuatan selama minimal empat hari kerja. Sementara itu, bagi WNI pemegang paspor elektronik (e-paspor), Anda dapat mengajukan registrasi bebas visa atau Visa Waiver secara langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau menggunakan jasa agen perjalanan.
Berdasarkan informasi di laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya pembuatan visa ke Jepang yang berlaku per 1 April 2023 adalah sebagai berikut.
- Visa Single Entry: Rp330.000 dari yang sebelumnya Rp400.000
- Visa Multiple Entry: Rp650.000 dari yang sebelumnya Rp800.000
- Visa Transit: Rp80.000 dari yang sebelumnya Rp90.000
Perlu diketahui bahwa pengajuan visa kerja ke Jepang ini hanya bisa dilakukan secara tunai pada jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Pengajuan pembuatan visa ini dilakukan oleh pemohon langsung ke loket visa. Sementara itu, pengajuan pembuatan visa yang bisa diwakilkan adalah jika pengajuan visa oleh grup (perusahaan) atau pemohon dengan ketentuan sebagai berikut.
- Pemohon berusia di bawah 16 tahun, orang dewasa berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik.
- Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas.
- Pemohon yang mengajukan visa lewat biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
Itulah informasi mengenai biaya pembuatan visa kerja ke Jepang yang bisa Anda jadikan referensi dalam melakukan perjalanan ke Negeri Sakura ini.