IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan visa multiple entry (visa kunjungan beberapa kali perjalanan) dengan indeks D1 dan D2.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut bermaksud memudahkan warga asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
"Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi," kata Silmy, Rabu (20/12/2023).
Dia menambahkan, Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
Silmy menyebutkan, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.