MILENOMIC

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor, Cek di Sini

Ratih Ika Wijayanti 29/09/2022 17:39 WIB

Biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor bervariasi bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki.

Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBiaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor bervariasi bergantung pada jenis kendaraan yang Anda miliki. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. 

STNK ini menjadi tanda dokumen yang dapat mencegah terjadinya pencurian kendaraan. Tanpa STNK, kendaraan Anda bisa dianggap kendaraan bodong atau kendaraan hasil curian. 

Sementara itu, dokumen STNK kendaraan memiliki masa berlaku yang perlu diperpanjang. Proses perpanjangan STNK dilakukan dalam dua waktu yakni tahunan dan 5 tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda juga perlu melakukan penggantian pelat nomor kendaraan.

Lalu, berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan IDXChannel berikut ini!

Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor

STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah mendekati masa berlaku habis, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK tersebut. Biaya penerbitan STNK sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016. Peraturan ini memuat aturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian biayanya antara lain sebagai berikut. 

1. Biaya Penerbitan STNK

2. Biaya Pengesahan STNK

Sementara itu, biaya ganti pelat nomor berbeda-beda untuk setiap daerah. Meski demikian, estimasi biaya ganti pelat nomor kendaraan umumnya berkisar Rp60 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3 dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih. 

Itulah kisaran biaya perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan yang bisa Anda jadikan referensi. Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus mempersiapkan persyaratannya seperti KTP, STNK asli, dan dokumen cek fisik kendaraan. 

SHARE