IDXChannel – Biaya dan syarat perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu diperhatikan para pengendara atau pengemudi. Pasalnya, STNK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki pemilik kendaraan yang wajib diperpanjang setahun sekali.
Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Diketahui, pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK tahunan bersama dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (12/3/2022), berikut syarat perpanjangan STNK tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.