IDXChannel - Cara dan syarat perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara mudah. Melakukan perpanjangan STNK merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Berbeda dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa perpanjangan kartu setiap lima tahun sekali. STNK juga punya masa tenggangnya yakni harus diperpanjang setiap tahun. Adapun denda yang akan Anda peroleh jika terlambat memperpanjang STNK.
Berikut ini akan kami sajikan informasi mengenai cara dan syarat perpanjang STNK Tahunan. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Sebelum melakukan perpanjangan STNK pastikan Anda telah memenuhi segala persyaratan terlebih dahulu. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi STNK dan STNK Asli.
- Siapkan fotokopi BPKB dan BPKB Asli.
- Siapkan fotokopi KTP dan KTP asli.
- Bawa Surat kuasa (Opsional jika diwakilkan).
- Lampirkan NPWP, SIUP dan TDP. Jika kendaraan atas nama perusahaan.
- Lakukan pembayaran Perpanjang STNK Tahunan.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
Jika syarat sudah lengkap, berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat Anda terapkan dengan mudah jika hendak melakukan perpanjangan STNK Tahunan. Simak cara mudahnya dibawah ini: