sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/09/2022 16:25 WIB
Cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022 tidaklah ribet. Tentunya selama Anda mengetahui beberapa langkahnya.
Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)
Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022 tidaklah ribet. Tentunya selama Anda mengetahui beberapa langkahnya.

Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan biaya STNK hilang dengan harga yang terjangkau. Tentunya untuk melakukan itu, ada beberapa syarat STNK hilang yang perlu Anda lakukan. 

Penasaran bagaimana cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022? Simak penjelasan yang berhasil dihimpun kami dari berbagai sumber. 

4 Langkah Cara Mengurus STNK yang Hilang

Tentunya ada beberapa langkah yang diperlukan bagi pemilik kendaraan ketika mengalami STNK yang hilang. Adapun langkahnya sebagai berikut :

1. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah awal untuk melakukan itu adalah mendatangi kantor polisi terdekat seperti Polsek maupun Polres. Namun untuk lebih mudah, ada baiknya datang ke Polsek. 

Minta bantuan anggota setempat untuk membuat surat kehilangan disana. 

2. Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing

Setelah mengantongi surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Pemilik kendaraan bisa menghubungi pihak leasing untuk meminta legalisir fotokopi BPKB. Namun, hal ini hanya perlu dilakukan seandainya BPKB masih berada di tangan leasing karena kredit kendaraan belum lunas.

Tapi berbeda, ketika BPKB sudah ada di tangan sendiri. Maka langkah ini tak perlu dilakukan lagi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement