Sedangkan untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan jika BPKB masih berada di pihak leasing. Artinya, kendaraan bermotor tersebut belum lunas. Selain itu, pemilik tak perlu meminta legalisir BPKB dari leasing seandainya kredit sudah lunas dan BPKB sudah berada di tangan sendiri.
Termasuk identitas pemilik yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi di dalam STNK.
Sementara, syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa didapat di Polsek di mana STNK tersebut hilang. Sebenarnya dokumen inilah yang sebaiknya diurus pertama kali sesegera mungkin setelah STNK hilang.
Biaya STNK Hilang
Sementara langkah terakhir, Anda juga bisa menghitung biayanya. Seorang pemilik kendaraan juga harus menyiapkan dana untuk mengurusnya.
Melansir sejumlah sumber, biaya bikin STNK yang hilang jumlahnya sama dengan bikin STNK baru. Rincian biayanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun detail lebih lengkapnya bisa disimak pada tabel di bawah ini:
Biaya Penerbitan STNK Kendaraan Roda 2 atau 3
- Penerbitan Rp100.000
- Pengesahan Rp25.000
Kendaraan Roda 4 atau Lebih
- Penerbitan Rp200.000
- Pengesahan Rp50.000
Namun, perlu diingat bahwa biaya yang disebutkan di atas belum termasuk cek fisik kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan sebaiknya menyiapkan dana lebih besar lagi.
Sebab STNK baru tidak akan bisa diterbitkan jika ada tunggakan pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Itulah penjelasan cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.