sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
06/09/2022 16:25 WIB
Cara mengurus STNK yang hilang, biaya dan syarat terbaru 2022 tidaklah ribet. Tentunya selama Anda mengetahui beberapa langkahnya.
Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)
Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

3. Kumpulkan Dokumen Persyaratan

Selanjutnya cara mengurus STNK yang hilang Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen. Salah satunya identitas pemilik kendaraan, yaitu KTP yang masih berlaku dan identitasnya sama dengan informasi yang tertera pada STNK. 

Tapi akan berbeda ketika STNK masih nama orang lain. Anda harus mendatangi pemilik lama untuk meminjamkan KTP-nya guna mengurus STNK yang hilang. 

Intip Cara Mengurus STNK yang Hilang, Biaya dan Syarat Terbaru 2022. (FOTO : MNC Media)

4. Datang ke Kantor Samsat

Selanjutnya setelah beberapa dokumen terkumpul. Anda bisa mendatangi kantor Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan Anda, misalnya E untuk Cirebon. 

Adapun kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat alias Samsat Induk. Bukan Samsat Keliling atau Gerai Samsat. Sebabnya, layanan-layanan tambahan semacam itu hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan.

Syarat STNK Hilang

Melansir website resmi polri.go.id, diketahui ada 6 dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang, yaitu:

  1. Formulir permohonan
  2. Laporan Polisi kehilangan STNK
  3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
  5. Surat keterangan leasing
  6. Identitas pemilik

Tentunya untuk lebih memudahkan, Anda bisa mendapatkan formulir pemohon yang bisa didapat di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement