sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
25/08/2022 13:09 WIB
Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.  Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK.
Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat.  Setiap kendaraan yang digunakan di Indonesia harus memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan harus diperbaharui setiap lima tahun sekali. 

Dokumen ini merupakan dokumen yang penting dan sama pentingnya seperti SIM dan BPKB kendaraan. Oleh karena itu, Anda perlu segera mengurusnya jika STNK Anda hilang atau rusak. 

Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan jika kehilangan dokumen penting tersebut.

Cara Mengurus STNK Hilang 

Cara mengurus STNK hilang bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Namun sebelum melakukan hal itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Adapun syarat mengurus STNK hilang atau rusak antara lain sebagai berikut. 

  • Formulir permohonan.
  • Surat kehilangan STNK dari Kepolisian.
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Anda bisa membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi jika BPKB Anda masih berada di leasing.
  • KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan. 

Jika sudah menyiapkan beberapa persyaratan tersebut, Anda sudah bisa mengurus STNK Anda yang hilang dengan cara sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement