- Membuat laporan kehilangan di kantor Polisi.
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas ke kantor Samsat.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan Anda dan isi formulir pendaftaran di loket.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK.
- Menuju loket BBN II untuk membuat STNK baru.
- Lampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Jika Anda masih memiliki tunggakan tahunan, Anda akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, maka biaya yang dikenakan hanya biaya pembuatan STNK.
- Setelah proses selesai, Anda hanya tinggal menunggu pengambilan STNK baru.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Dalam mengurus STNK hilang, Anda akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016. Adapun besaran biaya tersebut antara lain sebagai berikut.
Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya penerbitan STNK Rp100.000 dan biaya pengesahan Rp25.000.
Kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp200.000 dan biaya pengesahan Rp50.000.
Itulah informasi mengenai cara mengurus STNK hilang yang bisa Anda lakukan dengan mudah di kantor Samsat. Semoga bermanfaat!