Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu):
- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.
- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.
- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.
(FHM)