IDXChannel – Cara urus STNK yang mati perlu diketahui terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjangnya saat batas waktu berlakunya habis.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda sah kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat. STNK harus aktif dan tidak boleh mati jika Anda ingin aman bepergian dengan kendaraan Anda.
Sementara itu, STNK yang habis masa berlaku atau mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapuskan datanya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat UU tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Oleh karena itu, Anda perlu segera mengurusnya jika STNK Anda mati. Berikut IDXChannel mengulas cara urus STNK yang mati di Samsat.
Cara Urus STNK yang Mati
Sebelum mengurus STNK yang mati di Samsat, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya terlebih dulu. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK yang mati.