5. Isi Surat Keterangan
Setelah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, petugas akan meminta Anda untuk mengisi surat keterangan yang menerangkan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau perubahan data kendaraan bermotor.
6. Lakukan Pembayaran
Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Jika STNK sudah mati lebih dari 1 tahun, kemungkinan biaya yang diperlukan cukup mahal. Adapun perhitungan biaya yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
- Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25% per tahun.
- Keterlambatan 3 bulan sebesar PKB X 25% X 3/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Itulah beberapa cara urus STNK yang mati sebelum dua tahun yang bisa Anda lakukan di Samsat wilayah kendaraan masing-masing.