sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/04/2023 14:37 WIB
Cara urus STNK yang mati perlu diketahui terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjangnya saat batas waktu berlakunya habis. 
Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus. (Foto: MNC Media)
Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus. (Foto: MNC Media)

5. Isi Surat Keterangan

Setelah menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, petugas akan meminta Anda untuk mengisi surat keterangan yang menerangkan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau perubahan data kendaraan bermotor. 

6. Lakukan Pembayaran 

Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif. Jika STNK sudah mati lebih dari 1 tahun, kemungkinan biaya yang diperlukan cukup mahal. Adapun perhitungan biaya yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

  • Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan sebesar PKB X 25% X 3/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Itulah beberapa cara urus STNK yang mati sebelum dua tahun yang bisa Anda lakukan di Samsat wilayah kendaraan masing-masing. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement