sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/04/2023 14:37 WIB
Cara urus STNK yang mati perlu diketahui terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjangnya saat batas waktu berlakunya habis. 
Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus. (Foto: MNC Media)
Cara Urus STNK yang Mati, Lakukan sebelum Data Dihapus. (Foto: MNC Media)
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi STNK yang telah mati.
  • STNK asli yang telah mati.
  • Fotokopi BPKB kendaraan.
  • Paspor dan fotokopinya bagi pemilik WNA.
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor jika membayar secara online.
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  • Uang untuk membayar pajak. 

Setelah beberapa persyaratan tersebut dipersiapkan, Anda bisa mengurus STNK Anda yang telah mati dengan cara sebagai berikut. 

1. Kunjungi Samsat Terdekat

Untuk mengurus STNK yang mati, Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat sesuai dengan pelat kendaraan Anda. Anda bisa menghubungi petugas Samsat dan menyampaikan maksud Anda untuk mengurus STNK yang mati karena tidak diperpanjang. 

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan Anda. Cek fisik ini meliputi pengecekan nomor rangka hingga nomor mesin kendaraan, lalu menyesuaikannya dengan data di BPKB. Cek fisik kendaraan ini dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu untuk surat nomor cek fisik kendaraan dan formulir yang nantinya perlu diserahkan ke petugas Samsat. 

3. Isi Formulir Pajak

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan mencetak formulir pajak yang bisa dilakukan melalui komputer yang sudah tersedia di Samsat. Setelah formulir dicetak, Anda bisa menyerahkan formulir tersebut ke petugas untuk dilakukan proses verifikasi. 

4. Serahkan Semua Persyaratan

Anda juga perlu menyerahkan semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Dokumen persyaratan tersebut antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK, STNK asli yang mati, fotokopi BPKB, dan lain sebagainya. Setelah itu, petugas akan memproses pengurusan STNK Anda yang mati. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement