Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya?
Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat
IDXChannel – Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah surat yang diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Pembuatan SKCK terdiri dari tiga jenis, meliputi SKCK Baru, SKCK Perpanjangan, dan SKCK Rekomendasi.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk syarat bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan, sebenarnya sudah dijelaskan dalam laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id. Dalam laman tersebut, tidak disebutkan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK.
Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK langsung ke Polsek maupun Polres:
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Proses Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, Anda bisa membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti yang sudah disebutkan di atas ke kantor Polres maupun Polsek setempat. Berikut adalah beberapa alur yang perlu dilalui untuk membuat SKCK di kantor Polres maupun Polsek:
- Datang ke kantor Polres maupun Polsek terdekat
- Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang tersedia
- Memberikan formulir yang telah diisi beserta syarat yang sudah dibawa ke petugas SKCK
- Pengambilan sidik jari oleh petugas SKCK
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000
Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.
Itulah beberapa informasi tentang bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan yang perlu Anda ketahui.