MILENOMIC

Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya?

Rizki Setyo Nugroho 15/06/2022 13:13 WIB

Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat

Bikin SKCK Terbaru Tanpa Surat Pengantar RT, RW, dan Kelurahan Langsung ke Polres/Polsek, Caranya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ternyata, Anda bisa bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan dengan langsung mendatangi Polres maupun Polsek setempat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah surat yang diterbitkan secara resmi oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Pembuatan SKCK terdiri dari tiga jenis, meliputi SKCK Baru, SKCK Perpanjangan, dan SKCK Rekomendasi.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk syarat bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan, sebenarnya sudah dijelaskan dalam laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id. Dalam laman tersebut, tidak disebutkan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan diperlukan sebagai syarat untuk membuat SKCK.

Berikut adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat SKCK langsung ke Polsek maupun Polres:

Proses Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda bisa membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan seperti yang sudah disebutkan di atas ke kantor Polres maupun Polsek setempat. Berikut adalah beberapa alur yang perlu dilalui untuk membuat SKCK di kantor Polres maupun Polsek:

Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK tersebut adalah enam bulan setelah diterbitkan. Jika Anda membutuhkan SKCK kembali setelah lewat masa berlakunya, Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK.

Itulah beberapa informasi tentang bikin SKCK terbaru tanpa surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan yang perlu Anda ketahui.

SHARE