IDXChannel – Apa itu SKCK? Banyak orang yang belum mengetahui apa itu SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang di hadapan hukum.
SKCK biasanya digunakan sebagai berkas persyaratan ketika seseorang akan bekerja atau mendapatkan beasiswa. Pembuatan SKCK secara khusus masuk dalam layanan Kepolisian.
Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana fungsi serta cara membuatnya? Agar lebih jelas simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kriminal yang pernah dilakukan seseorang. Sebelum berganti menjadi SKCK, surat keterangan ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK diterbitkan secara resmi oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/ warga masyarakat dalam memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan dan dilakukan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan. Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Apabila telah melebihi batas masa berlaku tersebut, seseorang dapat melakukan perpanjangan
SKCK ketika ada keperluan atau merasa membutuhkannya.