IDXChannel - Mabes Polri buka suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menghargai usalan tersebut. Dia menilai, usulan tersebut sebagai sebuah masukan kepada institusi Polri.
"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," katanya.