IDXChannel – Perpanjang SKCK bawa apa saja? Sebagian masyarakat masih kerap bingung mengenai persyaratan perpanjangan SKCK ini.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi dari Kepolisian RI yang berisi informasi ada tidaknya tindak kejahatan yang pernah dilakukan. SKCK kerap diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan maupun naik pangkat. Oleh karena itu, Anda perlu memperpanjangnya jika masa berlakunya sudah habis.
Lantas, perpanjang SKCK bawa apa saja? Berikut ini IDXChannel menyajikan persyaratan perpanjang SKCK yang perlu dipersiapkan.
Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja?
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKCK. Jika sudah habis masa berlaku kurang dari 1 tahun, maka Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK. Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa saat perpanjang SKCK antara lain sebagai berikut.
- Membawa fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Membawa SKCK lama.
- Membawa pas foto 5 lembar dengan ukuran 4x6 cm.
- Membawa fotokopi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik berupa BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS.
- Jika ada, Anda juga bisa membawa fotokopi paspor.
- Jika ada, Anda juga bisa membawa fotokopi kartu rumus sidik jari yang telah digunakan untuk membuat SKCK sebelumnya.
Selanjutnya, Anda bisa melakukan perpanjangan baik secara langsung maupun lewat online. Untuk perpanjangan SKCK secara langsung bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut.