- Datang ke kantor polisi dengan satuan wilayah yang sesuai kebutuhan (Polsek/ Polres/ Polda).
- Bawa lembar SKCK lama yang asli dan terlegalisir.
- SKCK yang bisa diperpanjang, maksimal 1 tahun setelah habis masa berlakunya.
- Siapkan foto kopi KTP atau SIM, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
- Bawa 5 lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm.
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang sudah disediakan di kantor polisi.
- Lakukan pembayaran biaya perpanjang SKCK sebesar Rp30.000.
- Lakukan perpanjangan SKCK sesuai prosedur. Nantinya, Anda akan diarahkan oleh petugas yang ada di kantor polisi.
Adapun perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App yang bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store.