sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Polri

News editor Riana Rizkia
25/03/2025 00:40 WIB
Mabes Polri buka suara terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Polri (foto riana)
Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Ini Respons Polri (foto riana)

"Dalam hal ini, perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," ujar Trunoyudo.

Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, tidak hanya bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian memudahkan proses dalam pengetahuan dan membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tuturnya.

Namun jika SKCK dianggap menghambat, Trunoyudo mengatakan, setiap usulan akan diterima dengan mencari solusi, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK karena dianggap menghambat para residivis untuk mencari pekerjaan. Sebab mereka memiliki catatan kriminal, dan justru mengulangi tindak kejahatannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement