sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/06/2022 11:06 WIB
Apa itu SKCK? SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)
Apa Itu SKCK: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya. (Foto: MNC Media)

Fungsi SKCK

Penerbitan SKCK ini bisa dilakukan mulai dari  Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. SKCK dari masing-masing tingkat kewilayahan Kepolisian tersebut memiliki fungsinya tersendiri. Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut. 

  • Mabes Polri

Mabes Polri memberikan pelayanan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat ini ditujukan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, proses naturalisasi, adopsi anak untuk pemohon warga negara asing, izin tinggal, sekolah di luar negeri, dan pembuatan visa. 

  • Polda

Di tingkat Polda, penerbitan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan paspor atau visa, pencalonan legislatif tingkat provinsi, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi. 

  • Polres 

SKCK di tingkat Polres digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, CPNS, pencalonan anggota Polri/TNI, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

  • Polsek

Penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat, dan lain sebagainya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement