Fungsi SKCK
Penerbitan SKCK ini bisa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. SKCK dari masing-masing tingkat kewilayahan Kepolisian tersebut memiliki fungsinya tersendiri. Adapun fungsi SKCK berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya adalah sebagai berikut.
- Mabes Polri
Mabes Polri memberikan pelayanan penerbitan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, serta lembaga negara lainnya. Selain itu, penerbitan SKCK di tingkat ini ditujukan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, proses naturalisasi, adopsi anak untuk pemohon warga negara asing, izin tinggal, sekolah di luar negeri, dan pembuatan visa.
- Polda
Di tingkat Polda, penerbitan SKCK digunakan untuk melamar pekerjaan, pengurusan paspor atau visa, pencalonan legislatif tingkat provinsi, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.
- Polres
SKCK di tingkat Polres digunakan untuk keperluan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota, CPNS, pencalonan anggota Polri/TNI, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
- Polsek
Penerbitan SKCK di tingkat Polsek digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa dan sekretaris desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat, dan lain sebagainya.