Cara Bayar Pajak Mobil Online di SIGNAL, STNK Bisa Dikirim ke Rumah
Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tidak harus mendatangi samsat terdekat.
IDXChannel—Simak cara bayar pajak mobil online. Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tidak harus mendatangi samsat terdekat.
Pembayaran pajak mobil online dapat dilakukan melalui SIGNAL. Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor milik Polri, database kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda tiap-tiap provinsi.
SIGNAl tidak hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, tetapi juga penerbitan E-TBKP, penambahan data kendaraan dalam satu Kartu Keluarga, penerbitan E-Pengesahan, dan penerbitan E-TKD
Dengan mengurus pembayaran pajak kendaraan di SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu mengunjungi Samsat untuk mengambil lembaran STNK baru. Sebab Samsat akan mengirimkan lembaran STNK melalui pos ke alamat pemilik kendaraan.
Cara ini lebih praktis, menghemat biaya serta waktu. Pemilik kendaraan tidak perlu mengantre berlama-lama, cukup menunggu lembaran STNK baru dikirimkan dan sampai ke alamat rumah.
Cara Bayar Pajak Mobil Online dengan SIGNAL
Untuk membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftarkan pelat nomor kendaraannya dulu di aplikasi. Pemilik kendaraan dapat menambahkan nomor pelat kendaraan lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Berikut ini adalah tahapan dan cara bayar pajak mobil online di SIGNAL:
Pendaftaran Kendaraan
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pada beranda, ketik ‘Tambah data kendaraan bermotor’
- Pilih ‘Kendaraan atas nama sendiri’
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
- Selesai
Pengesahan/Pembayaran STNK/Pajak
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pada beranda, ketuk ‘Pengesahan STNK’
- Pilih NRKB yang akan dibayar pajaknya, klik ‘Lanjut’
- SIGNAL akan menampilkan informasi dan nilai PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan
- Geser tombol ‘Kirim dokumen TBPKP’
- Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia
- Rekap biaya STNK dan ongkir akan ditampilkan, klik ‘Lanjut’
- Pilih metode pembayaran, untuk mengetahui cara pembayaran klik ‘Cara pembayaran’
- Anda akan mendapatkan kode bayar, klik ‘Lanjut’ untuk meneruskan proses
- Segera lakukan pembayaran
Setelah pembayaran selesai, SIGNAl akan secara otomatis memperbarui status pembayaran PKB Anda. Pemilik kendaraan dapat mengecek proses penerbitan STNK dan pengirimannya di aplikasi.
Perlu diingat, setelah mengajukan pembayaran PKB di SIGNAL, pemilik kendaraan harus membayar tagihan dalam 1-2 jam. Jangan tunda pembayaran agar proses pembayaran pajak tidak tertunda.
Itulah informasi penting tentang cara bayar pajak mobil online.
(Nadya Kurnia)