Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat
Bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat sangatlah mudah. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban pemilik kendaraan.
IDXChannel – Bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat sangatlah mudah. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya agar tidak terkena sanksi maupun denda.
Pemerintah memudahkan masyarakat Indonesia untuk melakukan pembayaran PKB dengan menciptakan program bayar pajak online di berbagai daerah yang bekerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan proses pembayaran pajak bermotor online salah satunya lewat E-Samsat.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat? Mari simak penjelasannya dibawah ini.
Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat
Bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat dapat Anda lakukan dengan mudah. Namun, sebelum Anda melakukan pembayaran pajak motor dan mobil tersebut, Anda harus mengetahui terlebih dahulu beberapa persyaratan yang perlu Anda dipersiapkan. Berikut persyaratannya:
-
Syarat Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat
- KTP sesuai STNK (asli dan fotokopi).
- STNK (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi).
- Bukti bayar.
Setelah Anda mempersiapkan persyaratan diatas, maka Anda dapat melangsungkan pembayaran pajak kendaraan Anda melalui E-Samsat dengan cara sebagai berikut:
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat SIGNAL
Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Lewat E-Samsat. (FOTO: MNC Media)
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Perlu diketahui bahwa Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
- Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Setelah Anda mendapatkan kode bayar tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran melalui bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Demikianlah informasi mengenai cara bayar pajak motor dan mobil lewat e-samsat. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.