IDXChannel - Syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling bisa Anda dapati pada artikel kali ini. Membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban bagi para pemilik kendaraan.
Meskipun ada banyak cara yang bisa dilakukan seperti membayar pajak secara online, adapun langkah lainnya yang bisa Anda jadikan opsi untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Yakni dengan memanfaatkan layanan Samsat keliling dimanapun berada.
Nah, berikut ini telah kami himpun informasinya mengenai syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi saat ingin membayar pajak melalui Samsat keliling. Perhatikan persyaratanya:
- Siapkan e-KTP asli dan difotokopi.
- Siapkan BPKB asli dan difotokopi.
- Siapkan STNK asli dan difotokopi.
- Pastikan tunggakan pajak Anda tidak lebih dari 1 tahun.
- Wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha.
- Siapkan Surat Kuasa bermaterai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa, untuk yang diwakilkan.
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Jika segala persyaratan sudah dilengkapi, Anda bisa langsung melakukan pembayaran di Samsat keliling menggunakan cara berikut ini: