sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
11/10/2023 20:00 WIB
Syarat bayar pajak motor 5 tahunan menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan
Cara Bayar dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan. (Foto: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan)
Cara Bayar dan Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan. (Foto: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan)

IDXChannel - Syarat bayar pajak motor 5 tahunan menjadi salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. STNK sendiri memiliki dua jenis perpanjangan yaitu tahunan dan 5 tahun. Keduanya juga memiliki syarat perpanjangan STNK yang berbeda.

Kewajiban perpanjangan STNK 5 tahun diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah Rp500.000 dan hukuman maksimal 2 bulan penjara.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Karena fungsinya yang sangat penting dan erat kaitannya dengan pajak, maka setiap pemilik kendaraan wajib memperbarui STNK setiap tahun dan 5 tahun sekali.

Untuk dapat melakukan perpanjangan STNK, ada syarat perpanjangan STNK yang harus Anda penuhi. Persyaratan tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut:
1. STNK asli dan copy nya
2. BPKB asli dan copy nya
3. E-KTP asli pemilik kendaraan bermotor disertai fotokopinya
4. Apabila diwakili oleh pihak ketiga, wajib melampirkan surat kuasa yang telah ditandatangani serta stempel, e-KTP dan fotokopi surat kuasa tersebut.
5. Apabila STNK atas nama perusahaan maka harus dilampiri SIUP, NPWP dan TDP perusahaan
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) pada saat perpanjangan STNK setiap tahun
7. Pemeriksaan fisik, membayar biaya penerbitan KTP baru, membawa plat nomor asli dan fotokopi, serta Plat Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) terbaru untuk perpanjangan KTP 5 tahun
8. Buka blokir sertifikat jika STNK Anda diblokir

Halaman : 1 2
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement