IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa denda terlambat bayar pajak motor. Pasalnya, jika terlambat membayar pajak kendaraan, ada denda yang dikenakan.
Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini bervariasi tergantung pada waktu keterlambatan. Semakin lama Anda telat dari batas akhir pembayaran pajak, maka jumlah denda yang dikenakan pun semakin besar.
Lalu, berapa denda terlambat bayar pajak motor? Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Motor?
Besaran denda terlambat bayar pajak motor disesuaikan dengan jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi mengenai besaran denda ini dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telat bayar lebih dari 2 hari dan masih kurang dari 1 bulan adalah sebesar 25% dari total nilai pajaknya. Adapun jika lebih dari waktu tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).