Berikut rincian perhitungan denda terlambat bayar motor berdasarkan durasi keterlambatannya.
- Terlambat 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25% x 1/12
- Terlambat 2 bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 bulan: Denda = PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 6 bulan: Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun: Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
- Terlambat 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Cara Menghitung Denda Terlambat Bayar Pajak Motor
Hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung besarnya denda terlambat bayar pajak motor adalah mengetahui besaran PKB, durasi keterlambatan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PKB besarnya adalah sekitar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Apabila nilai jual motor Anda di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp20.000.000, maka besaran PKB motor Anda adalah 1,5% x Rp20.000.000 = Rp300.000.
Adapun besaran SWDKLLJ mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36. Untuk kendaraan roda dua dengan kekuatan mesin antara 50-250 cc akan dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kekuatan mesin di atas 250 cc akan dikenakan biaya SWDKLLJ sebesar Rp80.000.
Dengan demikian, jika Anda mengalami keterlambatan membayar pajak motor selama 3 bulan, maka besaran dendanya adalah PKB x 25% x 3/12 + SWDKLLJ atau Rp300.000 x 25% x 3/12 + Rp80.000 = Rp98.750.
Demikianlah ulasan mengenai berapa denda terlambat bayar pajak motor yang bisa Anda jadikan referensi.