sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun

News editor Kunthi Fahmar Sandy
25/12/2025 03:27 WIB
Satgas PKH telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun (FOTO:iNews Media Group)
Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel. 

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12/2025.

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait. Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit. 

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement