sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun

News editor Kunthi Fahmar Sandy
25/12/2025 03:27 WIB
Satgas PKH telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.
Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun (FOTO:iNews Media Group)
Ditindak Negara, 20 Perusahaan Sawit dan Satu Tambang Ditagih Denda Rp2,3 Triliun (FOTO:iNews Media Group)

Kejaksaan memprediksi di 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement