sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Lingkungan Guncang Pasar, Kinerja Emiten Grup Astra Jadi Sorotan

Market news editor Desi Angriani
23/01/2026 05:31 WIB
Isu penertiban kawasan hutan kembali menjadi sorotan pasar setelah anak usaha Astra (AALI) mengonfirmasi pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar.
Sanksi Lingkungan Guncang Pasar, Kinerja Emiten Grup Astra Jadi Sorotan
Sanksi Lingkungan Guncang Pasar, Kinerja Emiten Grup Astra Jadi Sorotan

IDXChannel - Isu penertiban kawasan hutan kembali menjadi sorotan pasar setelah anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) di sektor perkebunan sawit, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), mengonfirmasi pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025.

Pembayaran denda tersebut diumumkan hanya berselang sehari setelah mencuat kabar pencabutan izin 28 perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources (AR), entitas usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yang mengoperasikan tambang emas Martabe. 

Puluhan perusahaan ini dinilai telah melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatera pada akhir tahun lalu.

Selain Grup Astra, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menjatuhkan denda kepada sejumlah konglomerasi besar lain. Hingga pekan lalu, tercatat baru 41 perusahaan yang telah melunasi denda administratif dengan total nilai mencapai Rp4,76 triliun. 

Denda tersebut berasal dari enam kelompok usaha besar, yakni Best Agro Group Rp1,64 triliun, Salim Group Rp2,33 triliun, Sampoerna Agro Group Rp965 miliar, Astra Agro Lestari Rp571 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group Rp93,19 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement