Biaya Perpanjang STNK
Selain syarat perpanjangan STNK berupa dokumen lengkap, Anda juga harus membayar sejumlah biaya. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertuang dalam peraturan pemerintah no. 76 Tahun 2021 tentang Jenis dan Proporsi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan:
1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp100.000
2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp200.000
3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp25.000
4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp50.000
5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp60.000
6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp100.000
7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya sebesar Rp375.000. (SNP)