IDXChannel - Cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan mudah. Langkah ini merupakan kebijakan yang dilakukan dispenda dan kepolisian.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Salah satu syarat administratif yang biasanya dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik
Meskipun tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, perpanjangan STNK masih dapat dilakukan dengan beberapa cara. Salah satunya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan terlebih dahulu ke pemilik baru. Setelah perubahan data registrasi di Berkas Perpanjangan Kendaraan Bermotor (BPKB) selesai, proses perpanjangan dapat dilakukan menggunakan KTP pemilik baru.
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama. Namun, pastikan Anda juga menyiapkan semua berkas dokumen yang diperlukan untuk proses tersebut.