sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
01/03/2024 16:00 WIB
Cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik bisa dilakukan dengan mudah. Langkah ini merupakan kebijakan yang dilakukan dispenda dan kepolisian. 
Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik. (FOTO: MNC MEDIA)

Salah satu cara lain untuk memperpanjang STNK tanpa KTP adalah dengan memanfaatkan fasilitas jalur kehilangan KTP. Namun, hal ini membutuhkan pembuatan Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan dan kecamatan tempat tinggal pemilik kendaraan. 

Surat keterangan tersebut kemudian dapat digunakan sebagai pengganti KTP untuk memperpanjang STNK. Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup banyak.

Inilah Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik. (FOTO: MNC MEDIA)

Melansir dari Astra Daihatsu juga mencatat bahwa perpanjangan STNK dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). 

Namun, cara ini hanya dapat dilakukan setelah Anda berhasil melakukan balik nama sehingga dapat menggunakan KTP pemilik baru, bukan KTP pemilik lama.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di aplikasi Signal. Kemudian, pilih menu "tambah kendaraan bermotor" pada halaman utama aplikasi, masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, dan lakukan pembayaran online setelah kendaraan berhasil terdaftar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement