MILENOMIC

Cara Bayar Pajak Penghasilan Online: Buat Kode E-Billing dan Saluran untuk Mendapatkannya

Kurnia Nadya 27/02/2023 19:55 WIB

Dirjen Pajak menyediakan saluran pembayaran pajak online untuk mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Cara Bayar Pajak Penghasilan Online: Buat Kode E-Billing dan Saluran untuk Mendapatkannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui cara bayar pajak penghasilan secara online untuk mempermudah penyetoran. Direktorat Jenderal Pajak membolehkan pembayaran pajak secara elektronik untuk seluruh jenis pajak kecuali pajak impor dan pajak yang tata cara pembayarannya khusus. 

Dirjen Pajak sendiri telah menyediakan kanal pembayaran pajak elektronik. Untuk mengaksesnya, wajib pajak harus memiliki EFIN (electronic filing identification number) terlebih dahulu. 

Selain itu, untuk membayar pajak secara online, akan dibutuhkan e-billing atau kode billing. Dilansir dari pajak.go.id (27/2), wajib pajak juga harus menyiapkan data untuk  mendapatkan kode billing. Adapun data yang dibutuhkan antara lain: 

Setelah data terkumpul, barulah wajib pajak dapat mengurus ke saluran-saluran yang disediakan kantor pajak untuk mendapatkan kode billing, yakni: 

Dirjen Pajak 

Non DJP & Internet 

Tata Cara Bayar Pajak Penghasilan Online 

Berikut ini adalah cara mendapatkan kode billing lewat pajak.go.id: 

Setelah kode billing tercetak, barulah wajib pajak dapat membayar pajak. Pembayaran dapat dilakukan lewat teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, dan mini ATM/EDC. 

Demikianlah tata cara bayar pajak penghasilan online lewat website pajak.go.id, pastikan Anda masih menyimpan kode EFIN untuk masuk ke situs untuk mendapatkan kode billing. (NKK)

SHARE