MILENOMIC

Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat, Daftar Denda Sesuai Batas Daya Langganan

Kurnia Nadya 20/03/2024 15:37 WIB

Membayar tagihan listrik yang terlambat sama dengan pembayaran listrik pada umumnya. Namun pelanggan diharuskan membayar denda keterlambatan.

Cara Bayar Tagihan Listrik yang Terlambat, Daftar Denda Sesuai Batas Daya Langganan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara bayar tagihan listrik yang terlambat sama dengan pembayaran listrik pada umumnya. Namun terlambat membayar tagihan listrik akan dikenai denda untuk menggantikan biaya keterlambatan. 

Pelanggan listrik pascabayar (non token) harus membayar listrik sesuai batas akhir atau jatuh tempo tagihan listrik, yakni setiap tanggal 20 tiap bulan. Pembayaran melebihi tanggal 20, akan dikenakan denda. 

Terlambat membayar listrik selama satu bulan (30 hari) akan terkena pemutusan listrik sementara sampai pelanggan melunasi tagihan berikut dendanya. Terlambat membayar dua bulan akan dikenakan denda dan pemutusan listrik dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP). 

Sementara jika pelanggan terlambat membayar selama tiga bulan, maka akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemutusan listrik permanen. Selain itu PLN akan mencoret nama pelanggan dari daftar.

Berapakah denda keterlambatan pembayaran listrik? Berikut daftarnya

Setelah Anda mengetahui besaran denda keterlambatan pembayaran listrik per bulan tergantung batas daya yang terpasang di rumah Anda, berikut ini adalah cara membayar tagihan listrik lewat PLN Mobile

Anda akan mendapatkan notifikasi berupa invoice pembayaran tagihan. Itulah tata cara bayar tagihan listrik yang terlambat berikut besaran dendanya. (NKK)

SHARE