Cara Buat KTP Digital di HP dengan Mudah: yang Harus Disiapkan dan langkah-langkahnya
IKD dapat dibuat sendiri lewat aplikasi yang diunduh di handphone, namun warga tetap harus ke Disdukcapil setempat untuk scan QR code.
IDXChannel—Ketahui langkah dan cara buat KTP digital di HP untuk mempermudah pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan bahwa dukcapil tidak akan menambah persediaan blanko e-KTP.
E-KTP akan diganti menggunakan digital atau IKD, alias KTP Digital. IKD berbentuk aplikasi digital yang dapat diakses lewat smartphone. Masyarakat dapat membuat IKD dari smartphone, cukup dengan mengunduh aplikasi IKD.
Namun, masyarakat harus menyiapkan beberapa hal sebelum membuat KTP Digital, antara lain:
- Ponsel dengan akses internet
- NIK (ada di KTP)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
Jika semuanya telah disiapkan, berikut ini langkah dan cara buat KTP digital di HP:
- Unduh aplikasi IKD di PlayStore
- Buka aplikasi IKD
- Isi data (NIK, e-mail, nomor handphone)
- Pilih ‘Verifikasi data’
- Lakukan verifikasi wajah (pemadanan Face Recognition)
- Proses selanjutnya mengharuskan warga untuk ke Disdukcapil setempat
- Scan atau pindai QR code yang ada di Disdukcapil
- Setelah scan berhasil, cek e-mail yang digunakan untuk pendaftaran
- Salin dan simpan enam digit PIN
- Pilih ‘Aktivasi’
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha
- Lalu klik ‘Aktifkan’
- Buka aplikasi IKD, klik ‘Cek Status’
- Pilih menu ‘Masuk’
- Masukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Selesai
Aktivasi dan pindai QR code hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil setempat sesuai domisili, perlu didampingi petugas Disdukcapil sebab verifikasinya membutuhkan proses validasi yang ketat.
Jika sudah ada E-KTP, lantas apa kegunaan IKD dan apa bedanya dengan KTP elektronik?
E-KTP masih berbentuk fisik, sementara KTP digital hanya berupa gambar KTP dan QR code yang dapat digunakan untuk proses identifikasi. E-KTP dicetak oleh Disdukcapil, sementara KTP digital tidak perlu dicetak, sebab berbentuk gambar digital.
E-KTP bisa disimpan di dompet, sementara IKD hanya perlu disimpan di ponsel. E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, KTP digital membutuhkan ponsel dengan akses internet agar masyarakat dapat melihat KTP-nya.
Dengan KTP digital, diharapkan identifikasi dalam proses administrasi apa pun, lebih mudah terlaksana. Pembuatan IKD saat ini baru berupa imbauan, sehingga belum terbilang wajib.
Itulah informasi singkat tentang langkah dan cara buat KTP Digital di HP yang patut diketahui. (NKK)