IDXChannel - Cara daftar KTP online lewat HP penting untuk diketahui. KTP online atau digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam smartphone baik berupa foto ataupun QR Code.
Sebelum membuat KTP online, Anda harus memastikan adanya smartphone dengan akses internet yang stabil. Selain itu, persiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat e-mail aktif.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (19/9/2023), IDX Channel telah merangkum cara daftar KTP online lewat HP, sebagai berikut.
Cara Daftar KTP Online lewat HP
- Langkah pertama adalah dengan mengunduh dan membuka aplikasi IKD di HP.
- Setelah itu, isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP).
- Klik 'verifikasi data'.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Klik 'aktivasi'.
- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'.
- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi.
- KTP digital berhasil dibuat.
Itulah informasi terkait cara daftar KTP online lewat HP yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.