IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyatakan, cetak ulang e-KTP akan dilakukan secara bertahap setelah DKI Jakarta resmi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, hal itu dilakukan lantaran jumlah warga Jakarta terhitung dinamis.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/9/2023).
"Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," tegasnya.