IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aturan tentang perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berproses. Sebab, saat ini tengah memasuki masa transisi pemindahan Ibu Kota Negara.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses (jadi) DKJ ya," ujarnya kepada awak media usai menghadiri program sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (6/3/2024).
Heru Budi meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di DPR RI.
Status DKI sudah tidak lagi disandang Jakarta per 15 Februari 2024. Namun, status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.