"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian, pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui DPR.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Supratman mengungkapkan, Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.
(YNA)