IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 lalu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait penekenan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu. Menurutnya, ini hal yang terbaik untuk kepentingan warga Jakarta.
"Pertama tentunya kita apresiasi UU DKJ sudah sah. Presiden sudah tanda tangan, dan tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/4/2024).
Dia berharap dan mudah-mudahan apa yang tertera di pasal-pasal UU DKJ bisa dilaksanakan Jakarta dengan baik.
"Tinggal menunggu Perpres belum tahu kapan," kata Heru.