Lebih lanjut Heru Budi berharap seluruh pasal yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di UU DKJ dapat dilaksanakan dengan baik.
"Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan, sehingga seluruh pasal-pasal yang ada bisa dilaksanakan untuk warga Jakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
(NIY)