sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Undang-Undang DKJ, Pj Gubernur DKI: Itu yang Terbaik untuk Jakarta

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/04/2024 11:25 WIB
UU yang diteken Jokowi pada 25 April 2024 lalu menegaskan nantinya Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait penekenan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Ilustrasi)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono buka suara terkait penekenan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) (Ilustrasi)

Lebih lanjut Heru Budi berharap seluruh pasal yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di UU DKJ dapat dilaksanakan dengan baik.

"Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan, sehingga seluruh pasal-pasal yang ada bisa dilaksanakan untuk warga Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement