IDX Channel- Pemerintah memastikan, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan dunia. Pemerintah mengakui selama bersatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, lebih dari 17% produk domestik bruto nasional dihasilkan di Kota Jakarta.
Advertisement
UU DKJ Jadikan Jakarta Pusat Perdagangan Dunia
Pemerintah memastikan, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai pusat perdagangan dunia.
UU DKJ Jadikan Jakarta Pusat Perdagangan Dunia. (Sumber : IDX Channel)
Advertisement
Advertisement
Video Populer